Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Disesuaikan Ruas Atas dan Bawah

Harryt MR - Kamis, 12 November 2020 | 20:15 WIB

Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Tarif tol Jakarta-Cikampek akan segera naik. Menyusul adanya integrasi antara ruas tol Cikampek bawah dengan ruas atas (Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, setelah beroperasi tanpa tarif sejak 15 Desember 2019 lalu.

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

“Pengoperasian terintregasi untuk dua ruas jalan tol tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan. Karena adanya efisiensi transaksi dan distribusi beban lalu lintas,” papar Dwimawan Heru, Corporate Communication & Community Development Group Head, Jasa Marga.

Ia menambahkan melalui integrasi tersebut bisa meningkatkan kinerja lalu lintas, baik dari sisi kecepatan tempuh, waktu perjalanan, maupun dari sisi kapasitas jalan tol.

Baca Juga: Bedah Fitur Si Komo Jasa Marga, Penyelamat Kecelakaan Mobil Gede

“Jika menggunakan sistem operasi terpisah, maka akan ada gerbang tol-gerbang tol baru untuk membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated,”

“Dengan sistem pengoperasian terintegrasi, transaksi menjadi satu kali saja, sehingga akan mengurangi potensi hambatan lalu lintas,” sambung Heru.

Masih menurut Heru, adanya sistem pengoperasian terintegrasi menjadikan tarif kedua ruas jalan tol, menjadi satu tarif, yaitu tarif terintegrasi.

Tarif terintegrasi ini mengikuti pembagian empat wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang telah diberlakukan sebelumnya pada tahun 2019 lalu, saat dipindahkannya Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.