Otomotifnet.com - Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri kota Bandung, Yadi menuntut dua orang pria dijatuhi hukuman dua bulan penjara.
Yakni Reza Yudha dan Syarif Ibrahim yang disangkakan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap Lamborghini Gallardo pada 23 Februari 2019 lalu.
"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Reza Yudha dan Syarif Ibrahim bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan," ujar Jaksa Yadi, di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Jl RE Martadinata Bandung, (12/11/20).
Menurut jaksa, berdasarkan pemeriksaan saksi dan fakta di persidangan, keduanya terbukti dengan sengaja merusak Lamborghini Gallardo tersebut.
Baca Juga: Toyota Avanza Bikin Ayah Penjarakan Anak Kandung, Diembat dan Digadikan Rp 20 Juta
Peristiwa bermula saat pemilik Lamborgini Gallardo warna kuning keluar dari Cafe Holywings.
Saat bersamaan, kedua terdakwa yang membawa Mitsubishi Xpander hitam juga keluar dari cafe tersebut.
Kemudian, saat pemilik Lamborgini Gallardo men-starter mesin dan terdengar suara mesinnya yang nyaring.
"Terdakwa Syarif Ibrahim berkata 'berisik a+@(-g belagu punya mobil gitu juga, gw juga punya sepuluh biji'," ucap Jaksa dalam berkas dakwaannya.