"Selanjutnya, disambut terdakwa Reza dengan mengatakan, 'kalo ngegas sekali lagi saya tabrakin mobil itu'," lanjut Jaksa dalam berkas dakwaannya.
Selanjutnya, kata Jaksa, ada saksi tukang parkir yang melihat peristiwa itu kemudian mempersilahkan Xpander milik Reza untuk maju lebih dulu meninggalkan cafe.
Namun, saat maju sekitar 100 meter dari halaman cafe, terdakwa Reza diduga sengaja memundurkan Xpander hingga bagian belakang menabrak bagian depan Lamborgini Gallardo.
Selanjutnya, terdakwa turun dari Xpander dan berteriak-teriak 'ku aing hancurkeun ieu mobil' (saya hancurkan ini mobil) sambil menghampiri Lamborhini Gallardo tersebut.
Baca Juga: Lamborghini Gallardo dan Pemilik Diringkus Polisi, Tersangka Penodongan Pistol di Kemang
"Terdakwa Reza lalu memukul kap mesin Lamborgini dengan tangan kosong. Sedangkan terdakwa Syarif Ibrahim menendang bagian depan dan kaca spion mobil sebelah kanan," terang Yadi.
"Masih belum puas, terdakwa Reza kemudian naik ke kap depan Lamborgini Gallardo dan menginjak-injak yang selanjutnya diikuti juga oleh terdakwa Syarif Ibrahim," ucap Yadi.
Akibat perbuatan itu, pemilik Lamborgini yakni saksi Ronny yang saat itu dikemudikan saksi Jessica penyok dan lecet di bagian kap mesin dan di pinggir kanan di atas bagian depan.
"Selain itu, kaca spion kanan rusak dan patah sehingga tidak dapat dipakai lagi dengan normal seperti sebelumnya," bebernya.
"Atas perbuatan terdakwa, Lamborgini Gallardo memerlukan biaya perbaikan Rp 250 juta," ujar jaksa.