Otomotifnet.com - BBM (Bahan Bakar Minyak) Pertamina jenis Premium bakal dihapus mulai 1 Januari 2021.
Ini disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian LHK, MR Karliansyah.
Melalui diskusi virtual YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), MR Karliansyah mengatakan, penghapusan BBM jenis Premium akan dilakukan secara bertahap.
Mulai dari Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali). Dilanjut setelah itu, akan diikuti kota-kota lainnya hingga merata di seluruh Indonesia.
“Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan,”
Baca Juga: Produksi Pertamax di Kilang Cilacap Naik, Pertanda Premium Tersisih?
“Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," terang Karliansyah, dalam diskusi virtual YLKI (14/11/2020).
Masih menurut Karliansyah, hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.
Bahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017.
Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.
“Sejak ditetapkan Permen LHK, baru 10 tahun kemudian seluruh Indonesia bisa bebas bensin,” sambung Karliansyah.
Lebih lanjut, untuk mempercepat penghapusan BBM Premium diharapkan para pemasok bahan bakar bisa segera membangun kilang.
Pasalnya, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung kepada ketersediaan bahan bakar ramah lingkungan di masyarakat.
“Kita berharap implementasi RON 4 tidak memerlukan waktu lama. Pemasok bahan bakar diharapkan membangun kilangnya untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar yang ramah lingkungan,” urainya lagi.