NMAX, Vario Sampai Supra X Berjajar Rapi, Aksi Licik Satpam Terungkap, Gadaikan 48 Motor

Ignatius Ferdian - Senin, 23 November 2020 | 20:25 WIB

36 dari 48 motor yang digelapkan tersangka PC dan berhasil diamankan di Mapolsek Neglasari, Kabupaten Tangerang, Senin (23/11/2020). (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Yamaha NMAX, Honda Vario, BeAT sampai Satria FU yang totalnnya mencapai 48 unit motor jadi barang bukti penggelapan.

Barang bukti penipuan dan penggelapan tersebut dikumpulkan pihak kepolisian dan diamankan di Polsek Neglasari. 

Polisi juga menangkap seorang tersangka bernma MS alias PC (27) yang melakukan penggelapan sebanyak 48 motor tersebut.

Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung menjelaskan, modus dari PC adalah pura-pura menyewa unit motor dari para korbannya.

Baca Juga: All New Aerox 155 Connected Resmi Hadir Di Jateng Dan Yogyakarta

Satu biaya sewa motor yang masih dipatok Rp 25 ribu per hari, sementara untuk motor yang sudah tua sebesar Rp 20 ribu perhari.

"Kemudian oleh tersangka motor ini semua digadai seluruhnya. Menurut pengakuan dia ada 48 motor tapi yang sudah kita amankan baru 36," ungkap Manurung di Mapolsek Neglasari (23/11/2020).

Menurut Manurung, para korban tertarik dengan upaya penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka PC.

Lantaran, faktor ekonomi menjadi alasan utama disaat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mio Soul Basah Kuyup, Bocah 18 Tahun Ngebut Tapi Gagal Ngerem, Bablas ke Parit

"Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel ini modusnya. Sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung," ungkap Manurung.

PC diketahui merupakan seorang sekuriti distributor salah satu merk gawai pintar di Tangerang.

Ia beraksi seorang diri, kemudian hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.

"Rata-rata motor digadai ada yang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung kondisi kendaraannya," ujar Manurung.

Dari perbuatannya tersangka PC harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Neglasari dan disangkakan pasal 378 juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2020/11/23/satpam-di-tangerang-gelapkan-48-motor-karena-pandemi-covid-19