"Modus sewa bervariatif ada yang mingguan dan ada yang bulanan, seperti multilevel ini modusnya. Sewa satu motor digadai, kemudian sewa lagi untuk menutupi hingga akhirnya sampai puluhan motor tersangka tidak bisa menutup dan bingung," ungkap Manurung.
PC diketahui merupakan seorang sekuriti distributor salah satu merk gawai pintar di Tangerang.
Ia beraksi seorang diri, kemudian hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk bayar sewa motor dan untuk kehidupan sehari-hari.
"Rata-rata motor digadai ada yang Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta tergantung kondisi kendaraannya," ujar Manurung.
Dari perbuatannya tersangka PC harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Neglasari dan disangkakan pasal 378 juncto pasal 372 dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara.