Pajak Parkir di DKI Jakarta Naik 30 Persen, Tuai Protes Dari Pebisnis Perparkiran

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 27 November 2020 | 11:55 WIB

Toyota Kijang Innova, Corolla Altis dan Mitsubishi PajeroSport pelat merah terparkir sejak 2018 lalu di parkiran mall (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pajak parkir di DKI Jakarta telah sah naik menjadi 30 persen.

Alhasil tuai protes dari berbagai kalangan, terutama pebisnis solusi perparkiran.

Indonesia Parking Association (IPA) keberatan dengan kenaikan parkir menjadi 30% itu.

Menurut Ketua IPA, Rio Octaviano, pihaknya keberatan karena ada beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Keduk Isi Kantong, Tarif Parkir Di Jakarta Bakal Naik, Bayar Parkir Pakai Aplikasi

"Pemerintah agar meninjau ulang rencana menaikkan pajak parkir dari 20% menjadi 30%," ujar Rio, (26/11/20).

"Bilamana pemerintah provinsi tetap ingin menaikkan pajak parkir, mohon dipertimbangkan juga untuk menaikkan tarif parkir secara bersamaan," kata Rio.

Menurut Rio, keputusan kenaikan pajak parkir ini seharusnya dibahas bersama para stakeholder terkait.

"IPA saat itu mengkritisi saat kebijakan ini diambil, juga mempertanyakan proses Perda ini dibuat yang seharusnya ada proses RDPU dengan memanggil para pihak yang bersinggungan langsung ke pengelolaan parkir," tuturnya.