Pajak Parkir di DKI Jakarta Naik 30 Persen, Tuai Protes Dari Pebisnis Perparkiran

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 27 November 2020 | 11:55 WIB

Toyota Kijang Innova, Corolla Altis dan Mitsubishi PajeroSport pelat merah terparkir sejak 2018 lalu di parkiran mall (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Ia melanjutkan, saat masa pandemi virus Corona melanda ini pengusaha parkir sudah banyak yang terpukul.

Bahkan, ada pengusaha parkir yang gulung tikar karena pandemi.

Tribunnews.com
ilustrasi Parkiran Bandara Soekarno-Hatta

"Bahwa dalam masa pandemi ini bisnis parkir mengalami guncangan yang sangat hebat dimana di awal pemberlakuan PSBB pendapatan parkir turun 90% dari kondisi normal dan saat ditetapkan PSBB transisi pendapatan sedikit membaik yaitu mencapai 40% dari kondisi normal," tuturnya.

Kata Rio, keberatan IPA terhadap kenaikan pajak parkir ini sudah disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Parkir Berlangganan Segera Berlaku di Sumedang, Bayar Bareng Pajak Tahunan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan pajak parkir ini menyusul di daerah lain sudah melaksanakan tarif sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, yaitu pajak 30%.

Makanya, pajak parkir ditingkatkan dari 20% menjadi 30%.