Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sampaikan usul untuk menurunkan biaya penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Seperti diketahui, penerbitan SUT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Sedang dalam usulan dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan, nanti biaya uji yang ditetapkan melalui PP 15 Tahun 2016 akan terjadi penurunan," kata Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
Pandu menjelaskan, biaya penerbitan SUT yang saat ini masih berlaku adalah Rp 50 juta untuk motor atau kendaraan roda dua.
Baca Juga: Menhub Enggak Mau Tragedi Cipularang Terulang, Truk-Truk ODOL Dibidik
"Nanti untuk motor konvensional jadi Rp 25 juta, sedangkan motor listrik itu bisa diturunkan sampai Rp 10 juta," terang Pandu dalam konferensi video (25/11/2020).
Sementara untuk mobil, yang saat ini Rp 75 juta, turun menjadi Rp 25 juta untuk mobil konvensional dan Rp 15 juta untuk mobil listrik.
"Jadi ini penurunannya sangat signifikan," bebernya.
Sebagai informasi, untuk mendapatkan SUT, kendaraan harus melalui serangkaian pengujian sebelum diproduksi secara massal dan dipasarkan.
Baca Juga: Untuk Membatasi Truk ODOL, Kemenhub Bakal Gunakan Sistem Transfer Muatan, Begini Caranya
SUT juga merupakan salah satu tahapan untuk kendaraan yang diimpor atau diproduksi mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Pihak yang berwenang melakukan pengujian adalah Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub.
Berikut tarif Sertifikat Uji Tipe dan usulan dari Kemenhub:
Jenis | PP 15 Tahun 2016 | KBMB | KBLBB |
Motor | Rp 50 juta | Rp 25 juta | Maksimum Rp 10 juta |
Mobil | Rp 75 juta | Rp 35,5 juta | Maksimum Rp 15 juta |
Keterangan:
KBMB : Kendaraan Bermotor Motor Bakar