BeAT, Mio Sampai Satria F Diangkut, Aksi Residivis Curi 1.825 Motor Terungkap, Untung Rp 4,5 Milyar

Ignatius Ferdian - Sabtu, 5 Desember 2020 | 20:45 WIB

Pelaku ditangkap beserta beberapa barang bukti (Ignatius Ferdian - )

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.

"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.

Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.

"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Ade.

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2020/12/05/2-tahun-gondol-1825-motor-keuntungan-capai-rp-45-miliar-d-dan-s-ditangkap-polresta-tangerang?page=all