Otomotifnet.com - Mulai Honda BeAT, Mio sampai Satria F berhasil diamankan oleh anggota Polresta Tangerang dari dua residivis spesialis curanmor.
Dua pelaku ini diketahui sudah melakukan aksinya ribuan kali, bahkan untungnya mencapai Rp 4,5 milyar.
Pelaku berinisial DS dan S ini mengaku beroperasi di Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan DS dan S menjual motor hasil curiannya dengan rentang harga Rp 2 juta-Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Aerox 155 Connected di Palembang Segini Harganya, Beda Tipis dengan Jakarta
Keduanya kini sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Dalam sehari, para tersangka rata-rata mencuri lima motor, maka dalam satu tahun para tersangka sudah mencuri sedikitnya 1.825 unit motor," ujar Ade, Jumat (4/12/2020).
"Maka keuntungan yang sudah diperoleh para tersangka berkisar Rp 3 sampai Rp 4,5 miliar," sambungnya.
Dua tersangka yang sudah dibekuk merupakan residivis alias pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Tersangka S pernah mendekam dipenjara untuk kasus curanmor.
Baca Juga: Suzuki Satria F Remuk Tergeletak, Hancur Adu Wajah Lawan Mobil Boks, Pemotor Sempat Koma
Sedangkan, tersangka DS pernah dibui lantaran kasus peredaran uang palsu.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, dalam sehari bisa mencuri lima motor. Aksi para tersangka sudah berlangsung sekitar dua tahun,” ujar Ade.
Ade menjelaskan, kedua tersangka juga merupakan tersangka untuk kasus curanmor yang terjadi di Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang (23/11/2020).
Saat itu, korban berinisial R, yang merupakan ibu rumah tangga hendak mencuci pakaian di sungai. Korban kemudian memarkirkan morotnya di bantaran sungai.
Baca Juga: Honda BeAT Separuh di Kolong Truk, Pengendara Tewas, Sempat Menjerit Kesakitan Saat Tubuh Terseret
Pada saat mencuci pakaian, korban mendengar suara dari arah motor. Korban kemudian memergoki kedua tersangka yang sedang berusaha mencuri motor. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan sambil berusaha mempertahankan motornya.
"Namun, korban didorong para tersangka hingga terjatuh. Saat akan melarikan diri, salah seorang tersangka berhasil diamankan warga," ujar Ade.
Anggota Polsek Kresek Polresta Tangerang yang mendapatkan laporan langsung mengamankan tersangka yang telah ditangkap warga.
Selain itu, anggota juga langsung melakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Yamaha MT-03 Facelift Meluncur, Desain Persis MT-25, Harga Sentuh Rp 86 Jutaan
Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan, polisi akhirnya membekuk tersangka lainnya di rumah kontrakannya di daerah Kecamatan Cikupa.
"Dari keterangan kedua tersangka, ada keterlibatan dua orang lainnya yang sudah kami tetapkan sebagai DPO dan saat ini sedang kami kejar," ungkap Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menjaga diri dan harta benda. Sebab, kata Ade, para tersangka hanya membutuhkan waktu tiga sampai lima detik untuk melarikan motor.
"Kasus ini masih dikembangkan, dua tersangka lain masih dikejar. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ucap Ade.