Satria F150 Dan Revo Jadi Barang Bukti, Dua Residivis Ditembak, Aksi Curanmor Terungkap

Ignatius Ferdian - Minggu, 13 Desember 2020 | 15:15 WIB

Dua pelaku pencurian Honda Revo dan Suzuki Satria F dibekuk pihak kepolisian (Ignatius Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dua residivis tertunduk lesu setelah dibekuk polisi karena melakukan pencurian 2 motor yakni Suzuki Satria F dan Honda Revo.

Kedua pelaku diamankan kurang dari 12 jam oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung setelah melakukan aksinya.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku pertama bernama I (39) merupakan residivis kasus penggelapan mobil tahun 2018 di Dharmasraya.

Baca Juga: Vario Sokbreker Hadap Kanan, Hantam Scoopy Dibawa ABG, Belok Kanan Tanpa Sein

Selanjutnya, pelaku bernama BC panggilan (29) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012 dan 2017.

Kedua pelaku dihadiahi timah panas saat diamankan jajaran kepolisian dari Polres Sijunjung.

"Pelaku I (39) merupakan warga binaan program asimilasi pada bulan Agustus 2020. Sedangkan, Boby Candra (29) sudah 2 kali terjerat hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu (12/12/2020).

Dikatakatannya, kalau pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T pada Jumat (11/12/2020).

Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Target, Kunci T Maling Patah Enggak Nyerah, Gondol NMAX Satunya