Satria F150 Dan Revo Jadi Barang Bukti, Dua Residivis Ditembak, Aksi Curanmor Terungkap

Ignatius Ferdian - Minggu, 13 Desember 2020 | 15:15 WIB

Dua pelaku pencurian Honda Revo dan Suzuki Satria F dibekuk pihak kepolisian (Ignatius Ferdian - )

Laporan masuk pada Jumat (11/12/2020) dan pelaku dapat diamankan pada Sabtu (12/12/2020).

"Kita lakukan penyelidikan dan pelaku dapat kita amankan saat mengendarai barang curian sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Pamatang Panjang, Kenagarian Pamatang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya.

Dijelaskannya, pelaku diamankan beserta barang bukti, yaitu berupa 2 unit motor yakni Satria F dan Honda Revo.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan kunci letter T sebanyak 3 unit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Honda Scoopy Diincar, Kolaborasi Dua Maling Terekam CCTV, Beraksi Hitungan Detik

"Setelah kita lakukan interogasi, diketahui pelaku pernah melakukan pencurian satu unit Honda Revo di Nagari Limau Sundai, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya.

Dijelaskannya, pelaku Iwan merupakan napi asimilasi di Dharmasraya dan pelaku Boby pernah terjerat kasus yang sama di Kabupaten 50 Kota.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Sumber: https://padang.tribunnews.com/2020/12/12/2-residivis-berulah-di-sijunjung-pakai-kunci-letter-t-bawa-kabur-satria-fu-dan-honda-revo?page=2