Otomotifnet.com - Dua residivis tertunduk lesu setelah dibekuk polisi karena melakukan pencurian 2 motor yakni Suzuki Satria F dan Honda Revo.
Kedua pelaku diamankan kurang dari 12 jam oleh jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung setelah melakukan aksinya.
Pencurian tersebut dilakukan pelaku di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku pertama bernama I (39) merupakan residivis kasus penggelapan mobil tahun 2018 di Dharmasraya.
Baca Juga: Vario Sokbreker Hadap Kanan, Hantam Scoopy Dibawa ABG, Belok Kanan Tanpa Sein
Selanjutnya, pelaku bernama BC panggilan (29) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2012 dan 2017.
Kedua pelaku dihadiahi timah panas saat diamankan jajaran kepolisian dari Polres Sijunjung.
"Pelaku I (39) merupakan warga binaan program asimilasi pada bulan Agustus 2020. Sedangkan, Boby Candra (29) sudah 2 kali terjerat hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu (12/12/2020).
Dikatakatannya, kalau pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci letter T pada Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Yamaha NMAX Jadi Target, Kunci T Maling Patah Enggak Nyerah, Gondol NMAX Satunya
Laporan masuk pada Jumat (11/12/2020) dan pelaku dapat diamankan pada Sabtu (12/12/2020).
"Kita lakukan penyelidikan dan pelaku dapat kita amankan saat mengendarai barang curian sekitar pukul 03.30 WIB di jalan Lintas Sumatera Simpang 4 Pamatang Panjang, Kenagarian Pamatang Panjang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya.
Dijelaskannya, pelaku diamankan beserta barang bukti, yaitu berupa 2 unit motor yakni Satria F dan Honda Revo.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan kunci letter T sebanyak 3 unit yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Honda Scoopy Diincar, Kolaborasi Dua Maling Terekam CCTV, Beraksi Hitungan Detik
"Setelah kita lakukan interogasi, diketahui pelaku pernah melakukan pencurian satu unit Honda Revo di Nagari Limau Sundai, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya.
Dijelaskannya, pelaku Iwan merupakan napi asimilasi di Dharmasraya dan pelaku Boby pernah terjerat kasus yang sama di Kabupaten 50 Kota.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.