SIM Patah atau Rusak Masihkah Dianggap Berlaku? Polisi Beri Penjelasan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 16 Desember 2020 | 13:15 WIB

Tempat perbaikan SIM yang rusak atau pudar di Bekasi (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM. Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.

Terkait proses penerbitan baru SIM yang rusak, Hermanto mengatakan tidaklah rumit, selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.

Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.

1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian

2. KTP asli dan fotokopi

3. SIM fotokopi atau nomor induk SIM

Bagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.