SIM Rusak atau Hilang Bisa Diurus Cepat, Terbit Baru Cuma Butuh 1 Jam

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 18 Desember 2020 | 14:00 WIB

Biaya pergantian SIM C lawas ke Smart SIM (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Jika Surat Izin Mengemudi (SIM) rusak atau hilang segera urus untuk penerbitan baru.

Sesuai dengan Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Juga di Pasal 288 Ayat 2 dijelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp 250 ribu.

Untuk penerbitan SIM baru, prosesnya hampir sama dengan pembuatan SIM baru, hanya saja pemohon tidak perlu lagi melakukan ujian teori dan praktik lagi.

Baca Juga: SIM Patah atau Rusak Masihkah Dianggap Berlaku? Polisi Beri Penjelasan

Lantas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIM yang hilang dan rusak?

Menjawab ini, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Agung Permana pun berikan penjelasan.

"Untuk lama waktu penerbitan dan SIM hilang kurang lebih hanya memakan waktu sekitar Rp 60 menit saja," kata Agung saat dihubungi, (17/12/20).

Menyinggung biaya yang harus dikeluarkan, setiap pengurusan SIM rusak atau hilang tentu berbeda-beda, tergantung dari jenis SIM itu sendiri.