Otomotifnet.com - Total sebanyak 43 motor hasil tilang dan laka lantas dimusnahkan dengan cara dikubur bareng.
Yakni barang bukti milik Satlantas Polres Solok Selatan yang pemiliknya sudah tak peduli karena tak kunjung diambil.
Tampak dari foto yang diambil, semua motor dalam berbagai merek dan kondisi dijejer berderet di dalam lubang yang sudah digali lalu ditimbun dengan tanah.
Kasat Lantas Polres Solok Selatan, AKP Dwi Yulianto saat dihubungi mengatakan, sebanyak 43 motor yang dimusnahkan.
Baca Juga: Motor Sekitar 100 Unit Dimusnahkan, Sengaja Dikubur ke Lubang Sedalam 10 Meter
"Tadi ada 43 kendaraan yang kita musnahkan dari ranmor tilang dan laka lantas," kata Dwi Yulianto, (21/12/20).
Dikatakannya, sebelumnya pihaknya menggali lubang untuk lokasi pemusnahan motor.
"Kita gali lubang dengan alat berat dan selanjutnya kita kubur," katanya.
"Kategori kendaraan yang dimusnahkan adalah kendaraan tilang dan laka lantas yang sudah lama tidak diambil pemiliknya," katanya.
Dijelaskannya, motor tersebut sudan bertahun-tahun tidak diambil pemiliknya.
"Ada yang sampai 10 tahun dan kondisinya sudah rusak berat sehingga dimusnahkan dengan dikubur," katanya.
Pihaknya sebelum melakukan pemusnahan membuat pengumuman untuk segera mengambil motor-motor tersebut.
Namun, masih banyak yang tidak mengambil motornya sehingga dimusnahkan dengan cara dikubur.