Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 19 Juni 2020 | 13:50 WIB
Motor sitaan bukti pelanggaran tilang di kantor Satlantas Polres Balikpapan menumpuk nggak ada yang
Instagram @wartabpn
Motor sitaan bukti pelanggaran tilang di kantor Satlantas Polres Balikpapan menumpuk nggak ada yang

Otomotifnet.com - Kendaraan bermotor bisa ditahan polisi sebagai jaminan jika pengendara tak melengkapi diri dengan SIM dan STNK.

Jika ingin mengambilnya, pengendara wajib menunjukan surat-surat ke petugas di Satlantas bersangkutan.

Lalu bagaimana jika motor tak kunjung diambil oleh pemilik?

Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, peraturan kendaraan yang disita sebagai barang bukti sudah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 184.

Baca Juga: Segini Total Kendaraan Yang Disita Polisi Karena Nekat Mudik

KUHAP Pasal 184 ayat 1 menyebut, alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, termasuk keterangan terdakwa.

Sementara upaya keberatan bisa dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) dengan cara mengajukan pra peradilan, sesuai yang diatur dalam pasal 77 KUHAP dan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang perluasan ranah pra peradilan.

"Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah tidaknya penangkapan, penahanan," kata Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi, (19/6/20).

"Kemudian ada perluasan dari putusan MK termasuk dalam menentukan sah tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggledahan," sambungnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa