Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Motor Sitaan Hasil Tilang Tak Diambil Pemilik, Bolehkah Dilelang?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 19 Juni 2020 | 13:50 WIB
Motor sitaan bukti pelanggaran tilang di kantor Satlantas Polres Balikpapan menumpuk nggak ada yang
Instagram @wartabpn
Motor sitaan bukti pelanggaran tilang di kantor Satlantas Polres Balikpapan menumpuk nggak ada yang

Adapun kendaraan yang dikandangkan oleh Direktorat Lalu Lintas PMJ Pool Tahti, sebagian besar merupakan hasil tilang dan beberapa motor atau mobil ada yang bekas kecelakaan.

Menurut Budiyanto, kendaraan bermotor bisa disita jika saat terjadi penilangan oleh pihak kepolisian sang pengendara tak bisa menunjukan bukti kepemilikannya.

Nantinya berdasarkan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, kendaraan yang disita sebagai bukti pelanggaran lalu lintas akan dilelang oleh negara.

Pelelangan bukti sitaan tersebut tertuang dalam pasal 271 ayat 4 yang berbunyi: "Benda sitaan Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat waktu 1 (satu) tahun dan belum diketahui pemiliknya dapat dilelang untuk negara berdasarkan penetapan pengadilan".

Kuburan motor di Teluk Pucung, Bekasi Utara
YouTube/GridOto News
Kuburan motor di Teluk Pucung, Bekasi Utara

Namun ada kalanya motor sitaan tersebut tidak dilelang dan akhirnya menumpuk di kantor polisi.

Budiyanto mengatakan kendaraan yang tidak diambil tersebut terlebih dahulu akan diserahkan kepada Unit Reserse Kriminal (Reskrim).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa