Libur Nataru, Penumpang Kendaraan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kapan Berlaku?

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 23 Desember 2020 | 10:15 WIB

Ilustrasi rapid test di jalan tol (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, penumpang kendaraan umum wajib menyertakan hasil rapid test antigen.

Tujuannya mencegah ledakan penularan Covid-19 dengan mendeteksi antigen (zat yang ada di permukaan virus).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatkan, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta cukup tinggi.

Pasalnya apabila tidak diperketat, Pemprov DKI khawatir angka kasus akan meningkat.

Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Sepi Penumpang, Turun 70 Persen, Imbas Wajib Rapid Test

Apalagi, tak lama lagi bakal ada libur Natal dan tahun baru.

Lantas apakah aturan tersebut sudah berlaku bagi kendaraan umum?

"Untuk saat ini belum, karena masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan," kata Syafrin saat dihubungi, (21/12/20).

Menurutnya, rapid test antigen telah menjadi kebijakan nasional. Pemprov DKI hanya melakukan tindak lanjut saja.