Syafrin menyebutkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Mulai angkutan udara, laut bahkan darat.
Sebelumnya Syafrin menilai, kebijakan itu dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama adalah 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Sementara dalam periode tersebut, aturan itu berlaku untuk angkutan darat, kereta dan pesawat.
Baca Juga: Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020
Untuk angkutan laut diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi.
"Hanya bagi calon penumpang angkutan umum," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.