Otomotifnet.com - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, penumpang kendaraan umum wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Tujuannya mencegah ledakan penularan Covid-19 dengan mendeteksi antigen (zat yang ada di permukaan virus).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatkan, saat ini kasus Covid-19 di Jakarta cukup tinggi.
Pasalnya apabila tidak diperketat, Pemprov DKI khawatir angka kasus akan meningkat.
Baca Juga: Terminal Bus Tanjung Priok Sepi Penumpang, Turun 70 Persen, Imbas Wajib Rapid Test
Apalagi, tak lama lagi bakal ada libur Natal dan tahun baru.
Lantas apakah aturan tersebut sudah berlaku bagi kendaraan umum?
"Untuk saat ini belum, karena masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan," kata Syafrin saat dihubungi, (21/12/20).
Menurutnya, rapid test antigen telah menjadi kebijakan nasional. Pemprov DKI hanya melakukan tindak lanjut saja.
Syafrin menyebutkan, aturan tersebut berlaku untuk penumpang semua moda transportasi. Mulai angkutan udara, laut bahkan darat.
Sebelumnya Syafrin menilai, kebijakan itu dibagi menjadi dua periode.
Periode pertama adalah 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Sementara dalam periode tersebut, aturan itu berlaku untuk angkutan darat, kereta dan pesawat.
Baca Juga: Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020
Untuk angkutan laut diberlakukan mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test antigen itu tidak berlaku bagi penumpang kendaraan pribadi.
"Hanya bagi calon penumpang angkutan umum," terangnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen berlaku sama dengan rapid test antibodi dan PCR, yaitu 14 hari sejak diterbitkan.
Menurut Aditia, hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," bebernya.