Pengalaman Naik Mobil Pribadi Tangerang-Bali di Masa Libur Nataru, Hasil Rapid Test Antigen Kepakai di Sini

Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - Kamis, 24 Desember 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi mudik. Polisi siapin ribuan kit atau alat rapid test antigen biar mudik nataru 2020 lancar. (Irsyaad Wijaya,Naufal Shafly - )

Otomotifnet.com - Pemerintah memperketat protokol kesehatan selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).

Dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang berlaku mulai 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Untuk perjalanan tujuan Pulau Bali, masyarakat yang memakai moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen.

Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Kendaraan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kapan Berlaku?

Terkait perjalanan ke Bali ini, seorang pria bernama Robin Ong, membagikan pengalamannya saat melakukan perjalanan Tangerang-Bali menggunakan mobil pribadi yang dimulai pada 19 Desember 2020.

Robin menceritakan, sepanjang perjalanan Tangerang hingga Banyuwangi tidak ada pemeriksaan protokol kesehatan sama sekali.

"Pemeriksaan baru ada di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi sebelum menyebrang ke Pelabuhan Gilimanuk," ucap Robin, (21/12/20).

Ia mengatakan, semua calon penumpang kapal harus menunjukkan identitas mereka beserta surat hasil tes rapid antigen saat memasuki Pelabuhan Ketapang.