Sah, Liburan Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen

Irsyaad Wijaya - Kamis, 24 Desember 2020 | 20:30 WIB

Liburan Natal dan Tahun Baru Naik Mobil Pribadi Tidak Diwajibkan Rapid Test Antigen (Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Pemerintah telah resmi mengumumkan, liburan naik mobil pribadi tidak diwajibkan rapid test antigen.

Keputusan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran (SE) 20 Tahun 2020 tentang Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini pun merupakan turunan dari SE Kemenhub tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) mobilitas dengan transportasi di masing-masing sektor.

Dalam SE 20 tersebut akhirnya dijelaskan bahwa perjalanan darat masih bisa menggunakan metode rapid test antibodi. Artinya, rapid test antigen tidak menjadi keharusan.

Baca Juga: Libur Nataru, Penumpang Kendaraan Umum Wajib Rapid Test Antigen, Kapan Berlaku?

Salah satu penumpang Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalsel melakukan rapid test antigen pada, Selasa (22/12/2020). (Humas Bandara Syamsuddin Noor)

Hal ini dijelaskan dalam poin D, E dan F dengan bunyi sebagai berikut:

D. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan peijalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

E. Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/Kabupaten/Kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia;

F. Selain ketentuan pada huruf D dan huruf E mengenai peijalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada, yaitu dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan;