Mobil Dan Motor di Jakarta Yang Tak Lulus Uji Emisi Akan Disanksi, Berlaku Mulai 24 Januari 2021

Ignatius Ferdian - Rabu, 30 Desember 2020 | 16:45 WIB

Uji emisi gas buang di Jalan Raya Sesetan Denpasar, Selasa (3/9/2019). (Ignatius Ferdian - )

Syarifuddin berharap masyarakat lebih sadar untuk memeriksa emisi gas buang kendaraan miliknya masing-masing.

Pengecekan emisi gas buang, lanjut Syarifuddin adalah upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/12484491/sanksi-mobil-dan-motor-tak-lulus-uji-emisi-bakal-diterapkan-24-januari