Otomotifnet.com - Mobil atau motor berusia lebih dari tiga tahun yang tidak melakukan uji emisi dan/atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 66/2019, yaitu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, penerapan sanksi sesuai Pergub 66/2019 akan diimplementasikan pada tanggal 24 Januari 2021.
“Ini adalah salah satu upaya pemerintah provinsi dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, yang mana kita berharap kualitas udara di Jakarta semakin baik,” ujar dalam rekaman yang diterima (30/12/2029).
Baca Juga: Gurah Mesin Diesel Kijang Innova, Bikin Emisi Gas Buangnya Tetap Ramah
Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.
Penegakan hukum akan dilakukan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286.
Sanksi yang bakal diterapkan yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.
Selain itu, penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan juga dapat dijatuhkan kepada pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melaksanakan kewajibannya melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.
Baca Juga: Pungutan PPnBM Dihitung Dari Emisi Gas Buang, Bukan Soal Bentuk Bodi