"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam Tahun Baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengelola kawasan wisata Ancol di Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur untuk meniadakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan di malam Tahun Baru.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali, secara virtual, (14/12/20).
Baca Juga: Truk Odol Dilarang Masuk Pelabuhan Oleh Kemenhub Mulai Desember 2020
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Berikut lima jalan yang akan ditutup pada malam Tahun Baru 2021 di Jakarta:
1. Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat
2. Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat
3. Pintu masuk Jakarta perbatasan Bekasi-Jakarta,
4. Pintu masuk Jakarta perbatasan Depok-Jakarta,
5. Pintu masuk Jakarta perbatasan Tangerang-Jakarta