Otomotifnet.com - Ekspektasi konsumen tentunya harga mobil baru bisa disunat setelah adanya diskon 50% PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).
Nah biar enggak penasaran, yuks kita simulasikan.
Sebagai latar belakang, simak dulu pemaparan Jongkie D Sugiarto, Ketua I Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), dalam sebuah diskusi virtual (15/12/2020).
Terkait usulan pajak PPnBM mobil baru yang dikorting 50%.
“Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat),”
“Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," beber Jongkie, seperti dikutip diskusi virtual tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Setuju Diskon PPnBM Mobil Baru, Dari 10% Jadi 5%
Lanjut disimulasikan, merujuk Permendagri Nomor 8/2020, tercantum daftar NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), koefisien bobot, serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).
Sebagai catatan, tiap model mobil punya besaran berbeda-beda, sesuai ketetapan dalam Permendagri Nomor 8/2020 yang diratifikasi setiap tahun.