Motor Custom Butuh Beberapa Syarat Agar Dapat Izin dan Bebas Tilang di Jalan

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Rabu, 6 Januari 2021 | 13:50 WIB

Motor Custom bermesin Toyota Kijang 3K tahun 1978 (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - Seperti kita ketahui, mengcustom motor merupakan ekspresi kreatifitas dari pemilik.

Yakni dengan melakukan beberapa rombakan baik kecil maupun besar agar motor terlihat lebih sedap dipandang.

Tapi, mengcustom motor tetap memiliki batasan aman agar tetap layak dan nyaman ketika dipakai berkendara.

Lebih khususnya mendapat izin dan bebas tilang dari polisi.

Baca Juga: Rangka Motor Custom Bisa Dipesan, Sesuai Permintaan, Mulai Rp 6,5 Juta

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan modifikasi kendaraan sejatinya hanya memiliki satu syarat umum, yakni tidak mengurangi tingkat keselamatan pada kendaraan.

"Jadi kalau ingin memodifikasi tentunya tidak boleh melanggar. Karena modifikasi itu ada yang bisa melanggar sistem keselamatan," kata AKBP Fahri saat dihubungi, (30/1220)

"Selama dia memperhatikan sistem keselamatan dan mendapatkan uji tipenya, dia tidak melanggar," ujar Fahri.

Menurut Fahri, untuk memodifikasi itu membutuhkan uji tipe seperti pengujian mesin, daya angkut dan dimensi kendaraan.