AKBP Wibowo menegaskan, para pelaku berhasil ditangkap petugas di daerah asal tempat tinggal bekerjasama dengan Polres Magelang.
Kemudian barang bukti lain yakni mobil korban yakni Innova berplat nomor DK 1802 EA tidak ditahan petugas.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya
Seorang tersangka Tengku Rimba (26) mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil di Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Avanza Dan Taruna Diparkir Sejajar, Kaca Keduanya Dipecah, Laptop Sampai Kartu ATM Digondol
"Pertama di daerah Kelurahan Babadan, dan Tuntang. Saya memakai palu alat pemecah kaca mobil yang biasa digantung di kendaraan umum.
Target mobil terparkir di halaman masjid dan dekat jalan raya," jelasnya.
Ketiganya berhasil ditangkap menjelang malam pergantian tahun di Magelang.
"Mereka memiliki tugas masing-masing yakni sopir, pemantau situasi, dan pemecah kaca," jelas Ari.