Otomotifnet.com - Bermula dari Kijang Innova yang jadi sasaran pecah kaca di wilayah Tuntang, Kabupaten Semarang, polisi akhirnya berhasil membekuk para tersangka.
Polisi menangkap tiga orang pencuri spesialis pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga tersangka yakni, Tengku Rimba (26), Miftakhul (27) warga Kota Magelang dan Agus Midtahudin (30) warga Kabupaten Purworejo.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, para tersangka telah beraksi sebanyak dua kali di Kecamatan Tuntang dan Babadan.
Baca Juga: Kijang Innova Remuk Mata Kanan, Laka Maut Hujam Truk Pagi Hari, 1 Orang Tewas
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Alifia Handayani.
"Pada Rabu (23/12/2020) korban memarkir Toyota Kijang Innova DK 1802 EA di halaman Masjid Harmonie Panti Asuhan Muhammadiyah Tuntang," jelas Ari di Mapolres Semarang (6/1/2021).
Alifia usai menunaikan sholat Maghrib terkejut mengetahui kaca mobil bagian depan sebelah kiri pecah.
Barang-barang berharga di mobil seperti tas, ponsel dan uang Rp 500.000 hilang diambil pelaku.
Baca Juga: Kijang Innova Ompong, Hantam Pembatas Tol Ungaran, Bumper dan Gril Rontok
Beruntung aksi tersangka terekam kamera closed circuit of television (CCTV).
"Berdasar hal tersebut anggota Satreskrim Polres Semarang melakukan penyelidikan bekerja sama dengan Polres Magelang," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam beraksi para tersangka membagi peran seorang bertugas melakukan pengamatan lokasi.
Kemudian, sisanya melakukan pecah kaca mobil dan satunya membawa sarana.
Baca Juga: Suzuki Ertiga Dikerumuni Tim Inafis, Cari Sidik Jari di Bodi, Kaca Kiri Pecah Menganga
"Dari kejadian itu korban selain kaca mobil pada bagian kiri pecah.
Satu buah handphone Oppo A3S dan uang tunai senilai Rp 500 ribu hilang dicuri pelaku," katanya
Kapolres Semarang menyatakan, dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti diantaranya satu unit mobil Toyota Calya dengan plat nomor AA 8754 AT yang dipakai sarana pencurian.
Sebuah handphone milik korban, dan uang tunai diduga sisa hasil curian senilai Rp 240 ribu.
Baca Juga: Toyota Avanza Manajer Tribunnews Kena Target Pecah Kaca, Beling Bercecer, Aksi Rapi
AKBP Wibowo menegaskan, para pelaku berhasil ditangkap petugas di daerah asal tempat tinggal bekerjasama dengan Polres Magelang.
Kemudian barang bukti lain yakni mobil korban yakni Innova berplat nomor DK 1802 EA tidak ditahan petugas.
"Para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ujarnya
Seorang tersangka Tengku Rimba (26) mengaku telah dua kali melakukan aksi pencurian dengan cara pecah kaca mobil di Kabupaten Semarang.
Baca Juga: Avanza Dan Taruna Diparkir Sejajar, Kaca Keduanya Dipecah, Laptop Sampai Kartu ATM Digondol
"Pertama di daerah Kelurahan Babadan, dan Tuntang. Saya memakai palu alat pemecah kaca mobil yang biasa digantung di kendaraan umum.
Target mobil terparkir di halaman masjid dan dekat jalan raya," jelasnya.
Ketiganya berhasil ditangkap menjelang malam pergantian tahun di Magelang.
"Mereka memiliki tugas masing-masing yakni sopir, pemantau situasi, dan pemecah kaca," jelas Ari.