Otomotifnet.com - Gerobak listrik (Gelis) bikinan PT Solar Panel Indonesia (SPI) yang ada di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat sudah punya STNK.
Motor listrik beroda tiga ini telah lolos serangkaian uji tipe untuk mendapat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
Lalu terbitlah STNK sebagai syarat wajib penggunaan di jalan raya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Motor Gerobak Listrik Bikinan Lokal, Produksi Didukung Kemenperin
"STNK dan BPKB sudah keluar kurang lebih seminggu yang lalu," buka Jermia Widagdo, Sales Manager SPI, (6/1/21).
Ia menjelaskan, biaya pajak tahunan Gerobak Listrik ini sangat terjangkau, yakni hanya Rp 100 ribuan.
"Pajak tahunannya murah banget Rp 105.300, jadi kan disupport sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta," sebutnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, proses yang dilalui hingga STNK terbit membutuhkan waktu yang tidak sebentar.