Otomotifnet.com - Demi kelancaran proyek pembangunan sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), masyarakat sekitar mulai mengosongkan lahannya.
Bahkan sejak akhir September 2020, proses pembebasan lahan enclave telah memasuki tahapan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Praya, NTB.
Hingga saat ini, sebanyak 6 pemilik lahan atas enam bidang tanah dengan total luas mencapai 1,38 hektare atau 13.837 m2 telah mengambil uang konsinyasi dengan total nilai sebesar Rp 12,9 miliar.
Hal tersebut dijelaskan oleh pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) melalui Instagram @Itdc_id (11/1/2021).
Baca Juga: Tak Mau Kelewatan Ajang MotoGP Dan WSBK, Menpora dan Menparekraf Pantau Proyek Sirkuit Mandalika
"Selain itu, kami juga telah melaksanakan proses pembebasan lahan melalui skema pembelian dengan harga appraisal non konsinyasi dan tukar guling," tulis @Itdc_id.
Proses tukar guling ini dilakukan untuk tanah wakaf masjid yang telah ditukar dengan lahan di HPL 16.
Saat ini tanah tersebut juga sedang dibangun masjid baru bernama Masjid Al-Hakim, yang mana ITDC berpartisipasi dalam pembangunannya.
"Kami berharap keenam pemilik lahan yang telah mengambil uang konsinyasi dapat menjadi contoh dan diikuti pemilik lahan enclave lainnya," lanjutnya.