Kasus Salah Tilang ETLE, Pernah Diwanti-wanti Pakar Digital Forensik

Harryt MR - Selasa, 12 Januari 2021 | 22:30 WIB

Penegakkan disiplin berlalu lintas berbasis teknologi digital forensik merupakan langkah maju (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Terkait kasus salah tilang E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement), dialami Lies, pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA.

Berdasarkan bukti penilangan, Honda HR-V atas nama Lies pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB, tertangkap CCTV sedang tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.

Padahal menurut keterangan Lies, pada tanggal dan jam tersebut dirinya tidak sedang mengendarai Honda HR-V di lokasi kejadian.

Kok bisa ada capture E-TLE dengan nopol dan mobilnya pun sekilas sama.

Terungkap modus pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), yang digunakan oknum tak bertanggung jawab. Bahkan merek dan jenis mobil yang digunakan mirip.

Baca Juga: Kasus Salah Tilang E-TLE Terulang, Ujung-Ujungnya Pemalsuan Nopol

Tentunya penegakkan disiplin berlalu lintas berbasis teknologi digital forensik merupakan langkah maju.

Sebagai catatan agar bisa diperbaiki, sehingga validitas hukum E-TLE dapat efektif dan terkoordinasi dengan baik.

Otomotifnet pernah mewawancarai pakar digital forensik, Ruby Alamsyah. Kala itu menyoal wacana serupa yang telah menyeruak pada akhir 2017.

Intinya, Ruby memandang terobosan penindakkan hukum dengan konsep digital sebagai langkah positif. Namun perlu integrasi sistem agar lebih efektif.

“Saya yakin bisa diterapkan. Tidak hanya meng-capture identitas kendaraan, nantinya juga harus terintegrasi dengan database nopol (nomor polisi) seluruh Indonesia,” papar Ruby, dikutip dari Tabloid OTOMOTIF edisi 21 XXVII (04-10 Oktober 2017).