Pelanggar enggak bisa ‘ngeles’ lagi, semua terekam sebagai alat bukti tilang elektronik.
Termasuk pelanggaran berupa pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), yang baru-baru ini terungkap berujung pada kasus salah tilang.
Hal ini dialami oleh Lies, seperti diberitakan sebelumnya, kasus salah tilang atas nama Lies, selaku pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA.
Dirinya terkejut dan bingung lantaran dikirimi bukti tilang, disertai foto yang tercapture kamera E-TLE. Berdasarkan bukti penilangan, pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB.
Baca Juga: Kasus Salah Tilang ETLE, Pernah Diwanti-wanti Pakar Digital Forensik
Mobil Honda HR-V bernopol B 1641 RA terekam kamera CCTV sedang tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Lies, pada tanggal dan jam tersebut dirinya tidak sedang mengendarai Honda HR-V di lokasi kejadian. Kok bisa ada capture E-TLE dengan nopol dan mobilnya pun sekilas sama.
Ternyata ada dugaan pelanggaran berupa pemalsuan pelat nomor polisi (nopol), oleh oknum tak bertanggung jawab.
Artinya kamera CCTV ANPR (Automatic Number Plat Recognition) yang disertai fitur-fitur baru, kinerjanya sudah cukup baik.
Tak hanya sanggup ‘pelototi’ pelanggaran yang tampak dari luar, namun mampu menembus hingga di balik kaca mobil.