Otomotifnet.com - Sebelumnya kasus tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) nyasar ke pemilik Honda HR-V bernomor polisi B 1641 RA dan viral.
Dalam surat tilang tersebut, Honda HR-V atas nama Lies pada Kamis 31 Desember 2020 pukul 07:59:22 WIB, tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman di kawasan CP Puskurbuk Selatan, Jakarta Pusat.
Lucunya, pada waktu yang dimaksud di dalam surat tilang itu, Lies sedang tidak menggunakan mobilnya dan bahkan terparkir di rumah.
Ternyata, surat tilang elektronik yang salah alamat ini kembali terjadi, yang melibatkan Toyota Avanza.
Baca Juga: Honda HR-V di Rumah Saja Kena Tilang Elektronik, Aroma Pemalsuan Pelat Nomor Terendus
Selain kasus salah kirim tilang elektronik Honda HR-V, Tim kembali menemukan kasus serupa yang melibatkan Toyota Avanza.
"28 November 2020, saya kaget dapat surat tilang yang dikirim ke rumah. Isinya pemilik Toyota Avanza atas nama Ramaida atau Ibu saya, melanggar Pasal 289 jo pasal 106 ayat 6 karena tak pakai sabuk pengaman saat mengemudi," buka Young Rizky Nuansa Putra, warga Jakarta Timur saat dihubungi, Sabtu (9/1/2021).
Yang lebih mengagetkan, Ramaida yang disebut dalam surat tilang justru tidak memiliki kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
"Saya bingung, kok bisa ada mobil ketilang atas nama Ibu saya. Padahal keluarga kami enggak punya Toyota Avanza 1.3 G M/T dengan pelat nomor B 1617 TRY yang disebut di surat tilang. Tapi di surat itu, alamatnya sesuai dengan alamat Ibu saya," ungkap Rizky.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR