Otomotifnet.com - Semakin tingginya angka kecelakaan di jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau menjadi perhatian polisi lalu lintas (Polantas).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.
"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman dalam keterangan tertulis (18/1/2021).
Ia menjelaskan, hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai akibat kelalaian pengemudi kendaraan.
Baca Juga: Enam Ruas Tol Tarif Naik per 17 Januari 2021, Ini Rincian Daftarnya
Dimana pengemudi yang tidak mengindahkan imbauan, tidak mematuhi rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan Tol.
"Faktor utama penyebab terjadinya laka lantas, yaitu dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan," ujar Firman.
Selain itu, tambahnya, faktor lainnya adalah minimnya kepedulian pengendara terhadap berkeselamatan dengan mengabaikan peraturan yang telah dibuat.
Padahal, kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan. "Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.
Baca Juga: Kijang Innova Terbelah, Kabin Terkelupas Habis, Lima Orang Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai
Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas bagi pengemudi yang melebihi batas kecepatan tersebut.
Petugas akan memantau pengendara melalui speed gun (alat pendeteksi batas kecepatan).
Adapun langkah-langkah yang diambil Ditlantas Polda Riau untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, diantaranya patroli rutin, sosialisasi, menyampaikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi tata tertib berlalulintas saat berkendara.
"Guna menekan fatalitas disepanjang ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai, kita dari pihak Ditlantas Polda Riau akan melakukan pemantauan batas kecepatan pada setiap kendaraan yang melintas dengan menggunakan Speed Gun," jelas Firman.
Baca Juga: Pembangunan Tol Cisumdawu Dikebut, Kejar Target Beroperasi Akhir 2021
"Jika ditemukan kendaraan yang melebihi kecepatan di atas 80 kilometer per jam, maka kita tindak tegas," kata Firman.
Dia juga mengimbau, apabila pengendara dalam kondisi lelah dan mengantuk, agar dapat beristirahat di rest area.
Sebagaimana diketahui, sepekan yang lalu terdapat dua kali kecelakaan di jalan tol Pekanbaru-Dumai, yang merenggut nyawa korban. Kecelakaan pertama terjadi pada Rabu (14/1/2021).
Toyota Innova menabrak truk fuso dari belakang, yang menyebabkan lima orang tewas ditempat dan dua luka berat.
Berselang hanya tiga hari, kecelakaan kembali terjadi, Sabtu (17/1/2020). Kecelakaan terjadi antara pikap yang menabrak truk dari belakang. Satu orang penumpang tewas dan dua penumpang luka ringan.