Otomotifnet.com - Semakin tingginya angka kecelakaan di jalan Tol Trans Sumatera Pekanbaru-Dumai di Provinsi Riau menjadi perhatian polisi lalu lintas (Polantas).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan bebas hambatan itu.
"Menyikapi kejadian laka lantas di jalan Tol Pekanbaru-Dumai akhir-akhir ini, kita dari Ditlantas Polda Riau mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang melanggar. Tidak ada lagi toleransi," tegas Firman dalam keterangan tertulis (18/1/2021).
Ia menjelaskan, hampir semua kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan tol Pekanbaru-Dumai akibat kelalaian pengemudi kendaraan.
Baca Juga: Enam Ruas Tol Tarif Naik per 17 Januari 2021, Ini Rincian Daftarnya
Dimana pengemudi yang tidak mengindahkan imbauan, tidak mematuhi rambu-rambu yang ada di sepanjang jalan Tol.
"Faktor utama penyebab terjadinya laka lantas, yaitu dari pengendara itu sendiri, salah satunya kecepatan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah di tentukan," ujar Firman.
Selain itu, tambahnya, faktor lainnya adalah minimnya kepedulian pengendara terhadap berkeselamatan dengan mengabaikan peraturan yang telah dibuat.
Padahal, kata Firman, pihaknya bersama pengelola tol Pekanbaru-Dumai sudah memberikan sosialisasi dan imbauan baik secara lisan maupun tulisan. "Disepanjang jalan tol kan sudah dibuat imbauan kecepatan maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam," kata Firman.
Baca Juga: Kijang Innova Terbelah, Kabin Terkelupas Habis, Lima Orang Tewas di Tol Pekanbaru-Dumai