Otomotifnet.com - Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, mulai 24 Januari 2021, mobil di DKI Jakarta wajb lolos uji emisi gas buang.
Jika pemilik mobil Honda bingung mencari jasa uji emisi gas buang bisa datang ke bengkel resmi Honda Permata Hijau.
Syaifur Rohman, Service Advisor Honda Permata Hijau, Jakarta Selatan mengatakan, uji emisi gas buang di sana gratis.
"Tapi dengan catatan punya service record atau sedang servis berkala di bengkel Honda Permata Hijau," imbuh Syaifur saat dikunjungi.
Baca Juga: Ini Daftar 23 Dealer Resmi Honda Yang Punya Fasilitas Uji Emisi Gratis
Bagi pengguna mobil Honda yang servis di luar bengkel resmi ini, juga bisa melakukan uji emisi gas buang dengan biaya terjangkau.
Cukup keluarkan biaya Rp 50 ribu untuk melakukan uji emisi gas buang.
"Syaratnya harus terdata servis di bengkel resmi Honda yang lain maksimal dalam 1 tahun terakhir," jelas Syaifur.
Tidak hanya untuk mobil Honda, bengkel resmi ini juga terbuka untuk uji emisi gas buang segala jenis dan merek mobil.
"Biayanya Rp 150 ribu, sudah termasuk pendaftaran di database Kementerian Lingkungan Hidup," sebut Syaifur.
"Juga sudah mendapatkan sertifikat sebagai tanda lolos uji emisi," tutup Syaifur.