Otomotifnet.com - Terhitung mulai 24 Januari 2021, pemilik mobil di DKI Jakarta dengan usia 3 tahun lebih, wajib lulus uji emisi gas buang.
Sebab bakal dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi, serta penilangan oleh pihak kepolisian.
Hal ini merujuk Pergub DKI Jakarta No. 66, Tahun 2020, Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Nah untuk biaya uji emisi, pemilik mobil Toyota, termasuk uji emisi Toyota Avanza tidak dikenakan biaya alias gratis. Asalkan dibarengi dengan melakukan servis berkala di bengkel-bengkel Auto2000.
Baca Juga: BMW Astra Siapkan Uji Emisi, Tersertifikasi Pemprov DKI Jakarta
Namun, jika hanya ingin melakukan uji emisi saja (tanpa servis berkala) maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 di bengkel Auto2000.
Selanjutnya setiap kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan Lulus uji di bengkel Auto2000, akan didaftarkan oleh Service Advisor (SA) Auto2000 ke sistem/website: ujiemisi.jakarta.go.id.
Serta akan diberikan barcode atau nomor hasil uji emisi, yang dapat dicek di aplikasi mobile E-Uji Emisi untuk melihat E-Sertifikat Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi.
Caranya tentu bisa datang langsung ke bengkel-bengkel Auto2000 yang memiliki fasilitas dan teknisi uji emisi, yang sudah sesuai Pergub tersebut.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR