Otomotifnet.com - Uji emisi kendaraan pribadi akan segera diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai 24 Januari 2021 mendatang.
Nantinya apabila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi bagi kendaraan yang melintas di wilayah DKI Jakarta.
Sanksi yang akan dikenakan berupa denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil, juga dikenakan biaya parkir tertinggi.
Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Ini Update Jadwal Uji Emisi Gratis di Jakarta, Catat Tanggal Hingga Jam Pelaksanaannya!
Lantas berapa biaya uji emisi untuk mobil yang disediakan bengkel uji emisi bersertifikat seperti Yanto Motor di Jalan Kejaksaan, Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Uji emisi untuk mobil berbahan bakar bensin Rp 200 ribu dan mobil diesel Rp 250 ribu," ujar Heri selaku Kepala Mekanik Yanto Motor (16/1/2021).
Untuk prosesnya, data kendaraan akan diinput melalui website www.ujiemisi.jakarta.go.id dan hasilnya bisa dicek oleh konsumen melalui aplikasi E-Uji Emisi.
"Customer yang mau uji emisi bawa STNK dan mobilnya, nanti mobil dicek gas buang pakai alat, baru diinput di web Dinas Lingkungan Hidup. Nanti ketahuan lolos atau tidaknya dari barcode itu yang kita kasih ke customer," tambahnya.
Baca Juga: Uji Emisi di Jakarta Segera Dimulai, Pemerhati Berkomentar, Jangan Membebani Masyarakat
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR