Otomotifnet.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mulai menggiatkan lagi pengujian emisi mendapat komentar dari berbagai pihak.
Berdasar informasi, pemberlakuan wajib uji emisi ini rencananya dilakukan mulai 24 Januari 2021.
Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Nantinya mobil usia 3 tahun lebih yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tarif parkir tinggi dan tilang oleh polisi.
Baca Juga: Mobil Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 500 Ribu, Kapan Berlaku?
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto pun angkat bicara.
Ia mengatakan, aturan baru tentang uji emisi untuk mobil yang berkeliaran itu perlu sosialisai terlebih dahulu.
"Recana uji emisi perlu waktu pemahaman sosialisasi yang cukup, jangan menimbulkan keresahan dan beban ekonomi masyarakat," kata Budiyanto (12/1/2021).
Budiyanto menambahkan, uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jakarta diharapkan menjadi salah pertimbangan yang cukup penting karena ditakutkan dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Gas Buang di Auto2000, Enggak Sampai Jutaan