Otomotifnet.com - Buat yang berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki motor maupun mobil dengan usia lebih dari tiga tahun harus bersiap-siap.
Karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan aturan terkait batas emisi gas buang kendaraan bermotor pada 24 Januari 2021 mendatang.
Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan.
jadi jika kedapatan melanggar, pengendara akan dikenakan sanksi denda yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 dan 286.
Baca Juga: Mobil Dan Motor di Jakarta Yang Tak Lulus Uji Emisi Akan Disanksi, Berlaku Mulai 24 Januari 2021
Adapun sanksi yang diberikan maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Sebelum aturan itu diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi untuk yang bingung mencari lokasi yang menyediakan layanan uji emisi gas buang kendaraan.
Dilansir dari akun Instagram @dinaslhdki, Pemprov DKI Jakarta memberikan layanan uji emisi gas buang kendaraan secara gratis untuk masyrakat.
Layanan uji emisi gratis ini dimulai pada Rabu (06/01/2021) hingga Kamis (21/01/2021) mendatang dan dilakukan di empat lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Motor Wajib Uji Emisi Mulai 2021, Syarat Saat Perpanjang STNK
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR