“Ada juga kendaraan yang dijanjikan akan di buy back oleh pihak DFSK tapi belum direalisasikan,” sambung David, melalui keterangan tertulis (25/1/2021).
Sehubungan dengan pengaduan-pengaduan tersebut, David melanjutkan, KKI sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang berwenang mewakili konsumen.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen akan mengundang pihak DFSK untuk menyelesaikan pengaduan-pengaduan tersebut.
Sementara itu terhadap gugatan ke-7 Konsumen sebelumnya dengan nomor perkara 1025/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, akan dilakukan sidang pertama pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021.
Baca Juga: Posko Pengaduan Konsumen DFSK Glory 580 Dibuka, Diklaim Banyak Aduan
David menghimbau PT Sokonindo Automobile dan para dealer yang menjadi pihak tergugat, datang ke persidangan pertama untuk menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan perkara-perkara tersebut.
"Setelah melihat banyaknya pemilik Glory 580 yang mengadu dengan keluhan yang sama yaitu kendala di tanjakan, saya yakin ada masalah serius dan masif pada produksi mobil Glory 580 tersebut, sebutnya lagi.
Masih menurut David, sebaiknya Sokonindo mengakui ada masalah cacat produksi pada Glory 580 1.5 CVT Turbo merek DFSK. “Dan melakukan langkah-langkah konkrit demi menjamin keamanan dan keselamatan pemilik kendaraan,” tutur David.