Otomotifnet.com - PT Sokonindo Automobile (DFSK) hormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Wujudnya dengan menghadiri sidang pertama kasus tuntutan konsumen atas DFSK Glory 580 loyo di tanjakan, (27/1/21).
Agenda pertama sidang yakni pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak.
Kelengkapan berkas ini sebagai proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Baca Juga: Update Gugatan Konsumen DFSK Glory 580 Tak Kuat Nanjak Siap Disidangkan, Pelapor Bertambah 22 Orang
"Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia," ungkap PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi, melalui keterangan resminya, (27/1/21).
DFSK berharap para konsumen untuk datang ke bengkel resmi DFSK apabila mengalami permasalahan apapun terkait mobilnya.
Seluruh mekanik DFSK yang tersebar di lebih dari 90 jaringan bengkel resmi yang ada di Indonesia siap untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen.
Para mekanik yang siap sedia melayani para konsumen pun sudah memiliki pelatihan dan sertifikasi khusus dari DFSK, sehingga kualitas pengerjaannya pun terjamin.