Otomotifnet.com - Buat yang ingin mengkonversi motor konvensional jadi motor listrik sesuai aturan Kementerian Perhubungan tidaklah sulit.
Aturan tersebut juga sudah tertuang Permenhub Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Namun sebelum melakukan konversi, harus melewati beberapa persyaratan.
Jabonor selaku Kepala Seksi Sertifikasi Kendaraan Bermotor Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan, pihak bengkel harus mengajukan permohonan pengujian atas motor yang dikonversi supaya legal digunakan di jalan raya.
Baca Juga: Motor Bensin Dikonversi ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Uji Tipe, Ini Syaratnya
Pengujiannya meliputi pemeriksaan kelaikan sistem penggerak motor listrik dan pengujian tipe fisik kendaraan bermotor listrik."Bagi bengkel yang sudah memenuhi persyaratan tentu bisa," kata Jabonor saat dihubungi (29/1/2021).
Tak hanya itu, bengkel memiliki teknisi perawatan dan instalatur, mempunyai peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik, hingga peralatan tangan serta alat bertenaga.
Teknisi juga wajib memiliki pengetahuan di bidang teknologi, otomotif, dan elektronik.
Dari pada binggung berikut adalah syarat bengkel konversi menurut Permenhub Nomor 65 Tahun 2020 (pasal 5 dan 6):
Baca Juga: Motor Bensin Dikonversi ke Listrik Bisa Dapat Sertifikat Uji Tipe, Ini Syaratnya
1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada Kendaraan Bermotor paling sedikit 1 orang teknisi perawatan, dan1 orang teknisi instalatur
2. Memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada sepeda motor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki peralatan uji perlindungan sentuh listrik
5. Memiliki peralatan uji hambatan isolasi
Baca Juga: Baterai Motor Listrik NIU Harganya Bikin Syok, Capai Rp 22 Jutaan
6. Memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi
7. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja
Teknisi perawatan dan teknisi instalatur harus memenuhi persyaratan:
1. a. Memiliki pengetahuan dan kemampuan di bidang teknologi otomotif dan elektronik
2. b. Memiliki pengalaman paling sedikit 2 tahun sebagai teknisi kendaraan bermotor