"Dan klaster kedua ada 3 ruas jalan tol, kemudian klaster ketiga ada 4 ruas jalan tol, dan klaster keempat ada 14 ruas tol," bebernya lagi.
Adapun menurut Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menambahkan ada sedikit perubahan tahapan kenaikan tarif tol di tahun ini.
Ia melanjutkan detail skenario kenaikan tarif tol dalam tiga kluster. Untuk klaster pertama berlangsung pada Januari hingga April, meliputi 10 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif.
Berikutnya klaster kedua, akan berlangsung Juni hingga Agustus, mencakup 7 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif.
Lalu klaster ketiga, digelar pada September sampai Desember, meliputi 14 ruas yang mengalami kenaikan tarif.
"Maka itu kita memang usulkan empat, tapi beliau Pak Menteri PUPR menghendaki hanya tiga."
"Pasalnya bulan Januari beliau sudah umumkan beberapa ruas yang sebetulnya jatuh temponya di 2020," sebut Endra.