Pihaknya akan mengembalikan Ford Fiesta tersebut setelah proses persidangan selesai.
"Saya sampaikan sementara kami amankan dulu, kita tunggu putusan pengadilan. Kalau diputuskan dikembalikan, nanti kita kembalikan," tuturnya.
Sementara ini Ford Fiesta tersebut dititipkan di Kantor Kejari Karimun Cabang Tanjung Batu.
Andri mengatakan, pihaknya terus berupaya menelusuri aliran dana korupsi PDAM Karimun itu.
Baca Juga: Porsche Carrera Sampai Land Rover, Ini Mobil Mewah Menteri Sosial yang Ditangkap KPK
"Masih akan kami cari lagi, kira-kira ke mana aliran uangnya. Kalau kepada orang per orangan, sementara ini kami belum memperoleh fakta," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Mulia Karimun, Indra Santo dan Bendaharanya JS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional PDAM.
Indra dan JS ditahan sejak 16 Desember 2020 lalu, dan saat ini masih dititipkan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.