Banyak Ban dan Pelek Mobil Pecah di Tol Cipali, Imbas Jalan Berlubang, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 9 Februari 2021 | 19:45 WIB

Penampakan ruas Tol Cipali KM 175 Sumberjaya Majalengka, Sabtu (23/5/2020) (M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - )

Sekadar informasi, merujuk pada aturan, pengendara bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak Astra Infra.

Caranya, dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan.

Ditambah juga bukti tanda terima transaksi tol.

Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas Astra Infra lainnya, dengan melaporkan kepada Call Center Astra Infra.

Biasanya, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim.