Otomotifnet.com - Kasus pecah ban pada kendaraan usai melibas lubang di jalan tol kembali terjadi.
Kali ini banyak pengguna kendaraan yang mengeluh ban dan pelek mobilnya pecah karena menghantam jalan berlubang di ruas tol Cipali.
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Panit PJR Tol Cipali, Iptu Karyana.
"Hati-hati dalam melewati jalur tol Cipali karena di beberapa titik banyak sekali jalan yang sudah mulai rapuh dan berlubang," kata Iptu Karyana.
Baca Juga: Struk Tol Ada Kecepatan Rata-rata Mobil, Inovasi Astra Tol Cipali, Terhubung ke Tilang?
Menurutnya, pihaknya kemarin banyak mendapatkan komplain dari pengguna jalan yang mengalami pecah ban berikut pelek.
"Dikarenakan banyak jalan yang berlubang," jelas Iptu Karyana.
Hal ini terjadi akibat curah hujan yang tinggi.
"Ditambah memang aspalnya juga sudah labil ditambah banyak aktifitas kendaraan yang overload," sambungnya.
Baca Juga: Bakal Ada 31 Ruas Jalan Tol yang Naik Tarif Pada 2021, Ini Jadwalnya
Sekadar informasi, merujuk pada aturan, pengendara bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada pihak Astra Infra.
Caranya, dengan menunjukkan bukti fisik kerusakan kendaraan dan penyebab kerusakan.
Ditambah juga bukti tanda terima transaksi tol.
Hal yang sama juga dapat diajukan klaimnya jika terjadi pada ruas Astra Infra lainnya, dengan melaporkan kepada Call Center Astra Infra.
Biasanya, petugas akan membuatkan berita acara kejadian dan membantu menjelaskan tata cara klaim.